Cegah Karhutla, Polda Kalteng Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan Sembarangan

    Cegah Karhutla, Polda Kalteng Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan Sembarangan
    Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si

    PALANGKA RAYA - Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khusus Kota Palangka Raya, kerap terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

    Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

    "Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar, " katanya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

    Dijelaskannya, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

    Untuk itu, lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

    "Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama, " pungkasnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Stop Bullying dan Stop VCS, Humas Polda...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HUT RI Ke - 78 Tahun, Turnamen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Ops Damai Cartenz : Isu Pengungsian di Distrik Oksop Adalah Tidak Benar
    Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
    Wakil Kepala Perwakilan RI Cairo Sambut Kedatangan KRI Sultan Iskandar Muda-367 di Mesir
    Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19 Dengan Tekad Mewujudkan Laut Aman Untuk Indonesia Maju

    Ikuti Kami